KEPUTUSAN
KEPALA UPTD SMA
NEGERI 1 SLAWI
NOMOR:419/ 651/14 TAHUN 2015
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN
DASAR OSIS DAN MPK SMA NEGERI 1 SLAWI
KEPALA UPTD SMA NEGERI 1 SLAWI,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan
Organisasi Siswa Intra Sekolah diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan
aspirasi, visi, dan misi seluruh anggota Organisasi Siswa Intra Sekolah,
sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja Oraganisasi Siswa Intra
Sekolah SMA Negeri 1 Slawi;
b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir
a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui
pembahasan dalam musyawarah yang diselenggarakan oleh panitia AD-HOCK Majelis Perwakilan Kelas (MPK) yang
berlangsung dari tanggal 17 Juli sampai dengan24 Juli di SMA Negeri 1 Slawi.
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Organisasi Intra
Sekolah SMA Negeri 1 Slawi yang dihasilkan dan ditetapkan dalam rapat pleno MPK
SMA Negeri 1 Slawi di SMA Negeri 1 Slawi dengan Keputusan Ketua STPK.
Mengingat : Pasal
4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN
KEPALA UPTD SMA NEGERI 1
SLAWI TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR OSIS SMA Negeri 1 Slawi.
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Organisasi Siswa Intra Sekolah sebagaimana terlampir dalam Keputusan Kepala Sekolah ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan Sekolah ini, maka
Keputusan Kepala Sekolah yang menetapkan Anggaran Rumah Tanga sebelumnya tidak
berlaku.
Pasal 3
Keputusan Kepala Sekolah ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di: Slawi.
Pada tanggal
:
Kepala UPTD SMA Negeri 1 Slawi
Dra. MIMIK SUPRIYATIN
NIP. 19640515 198902 2 004
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
NOMOR : 419/ 651/15
TANGGAL :
ANGGARAN DASAR
ORGANISASI SISWA
INTRA SEKOLAH (OSIS)
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan
bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta
beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak
berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan
para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan
semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa
dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat
Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa Organisasi
Siswa Intra Sekolah yang lahir merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan
mempertahankan dan mengisi pembangunan Indonesia. Oleh karenanya, Organisasi
Siswa Intra Sekolah mempunyai andil dalam peningkatan kualitas sumber daya
manusia terutama generasi muda sebagai usaha mempertahankan dan mengisi perjuangan
kemerdekaan itu.
Bahwa kaum
muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai
kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan
kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Organisasi
Siswa Intra Sekolah, sebagai kelanjutan dan pembaruan, dibentuk karena dorongan
kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila,
Organisasi Siswa Intra Sekolah menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda
melalui kegiatan keorganisasian, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum
muda, mewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:
- negara kesatuan Republik Indonesia yang
ber-Bhinneka Tunggal Ika;
- ideologi Pancasila;
- kehidupan rakyat yang rukun dan damai;
- lingkungan hidup di lingkungan.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan
melestarikan hal-hal tersebut, Organisasi Siswa Intra Sekolah menyelenggarakan
pendidikan kegiatan yang berdasarkan program kerja dan tugas pokok dan fungsi
yang telah diatur.
Atas dasar
pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah
Anggaran Dasar OSIS SMA Negeri 1 Slawi.
I.
ANGGARAN DASAR
ORGANISASI INTRA SEKOLAH (OSIS)
SMA NEGERI 1 SLAWI
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
Organisasi ini
bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMA Negeri 1 Slawi.
Pasal
2
Waktu
Organisasi ini
didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal
3
Tempat
Kedudukan
Organisasi ini
berkedudukan di SMA Negeri 1 Slawi, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah,
dengan alamat Jalan KH. A. Wahid Hasyim Nomor 1 Kotak Pos 6 telp. (0283) 491164
Kode Pos 52415.
BAB II
DASAR, ASAS, TUJUAN, DAN SIFAT
Pasal
4
Dasar
Organisasi ini
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal
5
Asas
Organisasi ini
berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Pasal
6
Tujuan
Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus
cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insan pembangunan nasional guna :
1.
Meningkatkan keimanan
dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan .
3.
Meningkatkan kesehatan
dan jasmani.
4.
Mempertebal rasa
tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
5.
Meningkatkan budi
perkerti luhur.
Pasal 7
Sifat
1.
Organisasi ini bersifat
intra sekolah dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang resmi di sekolah sebagai
wadah siswa berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa serta tidak ada
hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain dan/atau tidak menjadi
bagian dari organisasi di luar sekolah.
2.
Organisasi
ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang bersangkutan.
BAB III
ATRIBUT
Pasal
8
Atribut
Sebagai pertanda adanya kesatuan cita-cita, gerak langkah dari identitas
anggota dan pengurus OSIS/MPK, OSIS menetapkan atribut yang selanjutnya diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga OSIS dan
MPK SMA
Negeri 1 Slawi.
BAB
IV
ORGANISASI
Pasal 9
Anggota
1.
Anggota organisasi ini
secara otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar pada sekolah ini.
2.
Anggota
organisasi ini memerlukan kartu anggota berupa kartu pelajar.
3.
Keanggotaan
berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi di sekolah
ini atau meninggal dunia.
Pasal
10
Hak
dan Kewajiban Anggota
(1)
Setiap anggota
mempunyai hak dan kewajiban.
(2)
Hak dan kewajiban
tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Perangkat OSIS
1.
Perangkat OSIS terdiri dari :
a.
Pembina OSIS
(STP2K);
b.
Majelis Perwakilan
Kelas (MPK);
c.
Pengurus OSIS.
2.
Pembina terdiri
dari :
a.
Pengurus Harian
yaitu kepala sekolah sebagai ketua dan wakil kepala sekolah sebagai wakil
ketua;
b.
Guru sebagai
anggota, sedikitnya sepuluh orang diatur secara
bergantian.
3.
Majelis
Perwakilan Kelas terdiri dari :
a.
Wakil-wakil setiap kelas;
b.
Setiap kelas diwakili oleh sekurang-kurangnya 1
orang siswa.
4.
Pengurus OSIS
terdiri dari :
a. Pengurus
harian;
b. Pengurus
seksi bidang.
Pasal
12
Reorganisasi
Pengurus
1. Reorganisasi pengurus OSIS/MPK dilaksanakan oleh suatu
badan yaitu Komisi Pemilihan Pengurus OSIS/MPK (KPPOM).
2. KPPOM bersifat bebas, tetap, dan mandiri.
3. Pemilihan pengurus OSIS/MPK bersifat demokratis.
BAB
V
MASA
JABATAN PERANGKAT OSIS
Pasal 13
Masa Jabatan Perangkat
OSIS
1.
Masa
jabatan Pembina OSIS (STP2K) adalah :
a.
Pengurus
harian selama satu tahun;
b. Anggota
selama satu tahun.
2. Masa
jabatan pengurus OSIS/MPK selama satu tahun dimulai dari awal tahun ajaran baru
dan berakhir pada akhir tahun ajaran.
BAB
VI
PEMBERHENTIAN
PERANGKAT OSIS
Pasal 14
Pemberhentian Perangkat
OSIS
1. Apabila
Perangkat OSIS meninggal, berhenti, diberhentikan, atau sudah tidak memenuhi
syarat untuk menjadi Perangkat OSIS, maka Kepala Sekolah akan mengangkat
Perangkat OSIS yang baru yang selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga OSIS.
BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 15
Keuangan
Keuangan organisasi ini diperoleh
dari :
1. Iuran angota
2. Dana
yang disediakan sekolah;
3. Sumbangan
yang tidak mengikat;
4. Sumber
lain yang sah; dan
5. Usaha
dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki oleh organisasi ini.
Pasal 16
Kekayaan
1.
Kekayaan
organisasi ini terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik
intelektual.
2.
Pengalihan
kekayaan organisasi ini yang berupa asset tetap harus diputuskan berdasarkan
hasil rapat pleno pengurus OSIS/MPK beserta Pembina OSIS (STP2K).
BAB VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
17
Anggaran Rumah Tangga
OSIS
1.
Anggaran
Dasar OSIS dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga OSIS.
2.
Anggaran
Rumah Tangga OSIS ditetapkan oleh Kepala SMA Negeri 1 Slawi dan tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar OSIS ini.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal
18
Perubahan Anggaran
Dasar
1. Perubahan
Anggaran Dasar dilaksanakan jika dianggap perlu dengan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
a.
peraturan
dari Menteri Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga;
b. mengikuti
perkembangan kebutuhan organisasi.
2. Usul
perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh pengurus OSIS/MPK dalam bentuk tertulis
disertai dengan pasal-pasal yang perlu diubah dan alasannya.
3. Usulan tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya
sepertiga (1/3) dari jumlah pengurus MPK dan OSIS uang diajukan kepada
Panitia Ad Hock MPK.
4. Setelah
menerima usul, Panitia Ad Hoc MPK wajib menyelenggarakan sidang Panitia Ad Hoc
yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari
jumlah pengurus OSIS/MPK serta didampingi oleh Pembina OSIS (STP2K).
5. Perubahan
Anggaran Dasar OSIS sah, jika disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3)
dari jumlah peserta sidang yang hadir.
BAB
X
PENUTUP
Pasal 19
Penutup
1. Hal-hal yang telah diatur dalam Anggaran Dasar ini akan dijabarkan
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga OSIS dan/atau peraturan lain yang sah.
2.
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kembali sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 16 Anggaran Dasar ini.
3.
Anggaran
Dasar ini ditetapkan oleh musyawarah yang diselenggarakan oleh Panitia AD-HOCK
di SMA Negeri 1 Slawi pada tanggal 17
Juli sampai dengan 24 Juli 2014. Serta tanggal 10 September sampai dengan 20 September 2014.
Ditetapkan
di: Slawi.
Pada tanggal
:
Kepala UPTD SMA Negeri 1 Slawi
Dra. MIMIK SUPRIYATIN
NIP.
19640515 198902 2 004
0 komentar:
Posting Komentar