Senin, 10 Agustus 2015

Posted by Unknown
No comments | 06.37
KEPUTUSAN
KEPALA UPTD SMA NEGERI 1 SLAWI
NOMOR:419/ 651/14 TAHUN  2015

TENTANG

PENGESAHAN  ANGGARAN  DASAR OSIS DAN MPK SMA NEGERI 1 SLAWI
KEPALA UPTD SMA NEGERI 1 SLAWI,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Organisasi Siswa Intra Sekolah diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh anggota Organisasi Siswa Intra Sekolah, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja Oraganisasi Siswa Intra Sekolah SMA Negeri 1 Slawi;
                      b.       bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam musyawarah yang diselenggarakan oleh panitia AD-HOCK  Majelis Perwakilan Kelas (MPK) yang berlangsung dari tanggal 17 Juli sampai dengan24 Juli di SMA Negeri 1 Slawi.
                      c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Organisasi Intra Sekolah SMA Negeri 1 Slawi yang dihasilkan dan ditetapkan dalam rapat pleno MPK SMA Negeri 1 Slawi di SMA Negeri 1 Slawi dengan Keputusan Ketua STPK.

Mengingat   : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan  :         KEPUTUSAN KEPALA UPTD SMA NEGERI 1 SLAWI  TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR OSIS SMA Negeri 1 Slawi.

Pasal  1
Mengesahkan Anggaran Dasar Organisasi Siswa Intra Sekolah sebagaimana terlampir dalam Keputusan Kepala Sekolah ini.
Pasal  2
Dengan berlakunya Keputusan Sekolah ini, maka Keputusan Kepala Sekolah yang menetapkan Anggaran Rumah Tanga sebelumnya tidak berlaku.
Pasal  3
Keputusan Kepala Sekolah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


                                                                           Ditetapkan di: Slawi.
                                                                            Pada tanggal        :
                                                                            Kepala UPTD SMA Negeri 1 Slawi
                                                                           
                                                                                   




                                                                             Dra. MIMIK SUPRIYATIN
                                                                            NIP. 19640515 198902 2 004       




LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
NOMOR         :   419/ 651/15
TANGGAL    :  

ANGGARAN DASAR
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)

PEMBUKAAN

             Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908.  Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.  Kemerdekaan   ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Bahwa Organisasi Siswa Intra Sekolah yang lahir merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan mempertahankan dan mengisi pembangunan Indonesia. Oleh karenanya, Organisasi Siswa Intra Sekolah mempunyai andil dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia terutama generasi muda sebagai usaha mempertahankan dan mengisi perjuangan kemerdekaan itu. 

Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.

Bahwa Organisasi Siswa Intra Sekolah, sebagai kelanjutan dan pembaruan, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Organisasi Siswa Intra Sekolah menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kegiatan keorganisasian, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, mewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:
-   negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
-   ideologi Pancasila;
-   kehidupan rakyat yang  rukun dan damai;
-   lingkungan hidup di lingkungan.

 Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Organisasi Siswa Intra Sekolah menyelenggarakan pendidikan kegiatan yang berdasarkan program kerja dan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur.

Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar OSIS SMA Negeri 1 Slawi.



 I.
ANGGARAN DASAR
ORGANISASI INTRA SEKOLAH (OSIS)
SMA NEGERI 1 SLAWI

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMA Negeri 1 Slawi.

Pasal 2
Waktu
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di SMA Negeri 1 Slawi, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan alamat Jalan KH. A. Wahid Hasyim Nomor 1 Kotak Pos 6 telp. (0283) 491164 Kode Pos 52415.

BAB II
DASAR, ASAS, TUJUAN, DAN SIFAT

Pasal 4
Dasar
Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 5
Asas
Organisasi ini berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Pasal 6
Tujuan
Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insan pembangunan nasional guna :
1.        Meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.        Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan .
3.        Meningkatkan kesehatan dan jasmani.
4.        Mempertebal rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
5.        Meningkatkan budi perkerti luhur.

Pasal 7
Sifat
1.        Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang resmi di sekolah sebagai wadah siswa berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa serta tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain dan/atau tidak menjadi bagian dari organisasi di luar sekolah.
2.        Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang bersangkutan.

BAB III
ATRIBUT

Pasal 8
Atribut
Sebagai pertanda adanya kesatuan cita-cita, gerak langkah dari identitas anggota dan pengurus OSIS/MPK, OSIS menetapkan atribut yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga OSIS dan MPK SMA Negeri 1 Slawi.

BAB IV
ORGANISASI

Pasal 9
Anggota
1.            Anggota organisasi ini secara otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar pada sekolah ini.
2.            Anggota organisasi ini memerlukan kartu anggota berupa kartu pelajar.
3.            Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi di sekolah ini atau meninggal dunia.

Pasal 10
Hak dan Kewajiban Anggota
(1)   Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
(2)   Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11
Perangkat OSIS
1.        Perangkat OSIS terdiri dari :
a.    Pembina OSIS (STP2K);
b.    Majelis Perwakilan Kelas (MPK);
c.    Pengurus OSIS.
2.        Pembina terdiri dari :
a.    Pengurus Harian yaitu kepala sekolah sebagai ketua dan wakil kepala sekolah sebagai wakil ketua;
b.    Guru sebagai anggota, sedikitnya sepuluh orang diatur secara bergantian.
3.        Majelis Perwakilan Kelas terdiri dari :
a.    Wakil-wakil setiap kelas;
b.    Setiap kelas diwakili oleh sekurang-kurangnya 1 orang siswa.
4.        Pengurus OSIS terdiri dari :
a.    Pengurus harian;
b.    Pengurus seksi bidang.

Pasal 12
Reorganisasi Pengurus
1.    Reorganisasi pengurus OSIS/MPK dilaksanakan oleh suatu badan yaitu Komisi Pemilihan Pengurus OSIS/MPK (KPPOM).
2.    KPPOM bersifat bebas, tetap, dan mandiri.
3.    Pemilihan pengurus OSIS/MPK bersifat demokratis.

BAB V
MASA JABATAN PERANGKAT OSIS

Pasal 13
Masa Jabatan Perangkat OSIS
1.    Masa jabatan Pembina OSIS (STP2K) adalah :
a.    Pengurus harian selama satu tahun;
b.    Anggota selama satu tahun.
2.    Masa jabatan pengurus OSIS/MPK selama satu tahun dimulai dari awal tahun ajaran baru dan berakhir pada akhir tahun ajaran.


BAB VI
PEMBERHENTIAN PERANGKAT OSIS

Pasal 14
Pemberhentian Perangkat OSIS
1.    Apabila Perangkat OSIS meninggal, berhenti, diberhentikan, atau sudah tidak memenuhi syarat untuk menjadi Perangkat OSIS, maka Kepala Sekolah akan mengangkat Perangkat OSIS yang baru yang selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga OSIS.

BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 15
Keuangan
Keuangan organisasi ini diperoleh dari :
1.    Iuran angota
2.    Dana yang disediakan sekolah;
3.    Sumbangan yang tidak mengikat;
4.    Sumber lain yang sah; dan
5.    Usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki oleh organisasi ini.

Pasal 16
Kekayaan
1.    Kekayaan organisasi ini terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual.
2.    Pengalihan kekayaan organisasi ini yang berupa asset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno pengurus OSIS/MPK beserta Pembina OSIS (STP2K).

BAB VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 17
Anggaran Rumah Tangga OSIS
1.    Anggaran Dasar OSIS dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga OSIS.
2.    Anggaran Rumah Tangga OSIS ditetapkan oleh Kepala SMA Negeri 1 Slawi dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar OSIS ini.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar
1.    Perubahan Anggaran Dasar dilaksanakan jika dianggap perlu dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.    peraturan dari Menteri Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga;
b.    mengikuti perkembangan kebutuhan organisasi.
2.    Usul perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh pengurus OSIS/MPK dalam bentuk tertulis disertai dengan pasal-pasal yang perlu diubah dan alasannya.
3.    Usulan tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya sepertiga (1/3) dari jumlah pengurus MPK dan OSIS uang diajukan kepada Panitia Ad Hock MPK.
4.    Setelah menerima usul, Panitia Ad Hoc MPK wajib menyelenggarakan sidang Panitia Ad Hoc yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah pengurus OSIS/MPK serta didampingi oleh Pembina OSIS (STP2K).
5.    Perubahan Anggaran Dasar OSIS sah, jika disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah peserta sidang yang hadir.

BAB X
PENUTUP

Pasal 19
Penutup
1.      Hal-hal yang telah diatur dalam Anggaran Dasar ini akan dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga OSIS dan/atau peraturan lain yang sah.
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kembali sesuai dengan ketentuan dalam pasal 16 Anggaran Dasar ini.
3.      Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh musyawarah yang diselenggarakan oleh Panitia AD-HOCK di SMA Negeri 1 Slawi pada tanggal 17 Juli sampai dengan 24 Juli 2014. Serta tanggal 10 September sampai dengan 20 September 2014.



                                                                            Ditetapkan di: Slawi.
                                                                            Pada tanggal        :
                                                                            Kepala UPTD SMA Negeri 1 Slawi
                                                                           



                                                                           Dra. MIMIK SUPRIYATIN
                                                                           NIP. 19640515 198902 2 004


0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

About