Senin, 10 Agustus 2015

Posted by Unknown
No comments | 06.43
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KEPALA UPTD SMA NEGERI 1 SLAWI
NOMOR: 420/ 651/ 14 TAHUN  2014
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MPK SMA NEGERI 1 SLAWI


BAB   I
NAMA DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama
1.      Majelis perwakilan kelas yang selanjutnya disebut sebagai MPK adalah lembaga perwakilan kelas sebagaimandimaksud di AD-OSIS
2.      Majelis perwakilan kelas adalah organisasi yang berkedudukan di dalam garis kordinasi antara perangkat OSIS.
3.      Majelis Perwakilan Kelas adalah organisasi yang bertugas untuk mengkoordinasikan antara pengurus, mejelis, dan anggota.

Pasal 2
Tempat
(1)   Domisili kantor Sekretariat MPK berada di Ruang A2.4 OSIS-MPK SMA Negeri 1 Slawi.
(2)   Organisasi ini menyelenggarakan kegiatan di lingkungan SMA Negeri 1 Slawi.

BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SIFAT

Pasal 3
Asas
(1)   MPK berasaskan asas profesionalitas terhadap transparansi dalam perealisasian aspirasi siswa.
(2)   Dalam melaksanakan fungsi MPK mengutamakan profesionalitas dan transparansi serta menjunjung tinggi musyawarah dan mufakat sesuai dengan Pancasila.
(3)     AsasMPK merupakan dasar untuk menciptakan sistem kerja pengelolaan organisasi serta menyelesaikan segala masalah yang dihadapi OSIS& MPK.



Pasal 4
Tujuan
1.      Sebagai wadah untuk menampung aspirasi siswa-siswi SMA N 1 Slawi.
2.      Mempersiapkan siswa-siswi SMA N 1 Slawi untuk menjadi warga Negara yang demokratis.
3.      Mengontrol dan mengevaluasi kinerja OSIS.
4.      Memberikan saran dan pertimbangan kepada pengurus OSIS.

Pasal 5
Sifat
(1)     Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan organisasi siswa yang sah di sekolah sebagai wadah siswa berorganisasi dan/atau tidak menjadi bagian dari organisasi di luar sekolah.
(2)     Keanggotaan MPK bersifat tegas dan bertanggungjawab.


BAB III
TUGAS, WEWENANG, DAN FUNGSI

Pasal 6
Tugas dan Wewenang MPK
Tugas dan Wewenang MPK dalam Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981.
(1)     Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Garis Besar Program Kerja yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
(2)     Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus OSIS dan MPK atas persetujuan Forum sidang.
(3)     Menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis Besar Program Kerja.
(4)     Menjalankan fungsi legislasi sebagai sarana aspirasi siswa yang kemudian diteruskan kepada pihak sekolah melalui OSIS.
(5)     Membuat Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) yang menjadi dasar dalam Pelaksanaan Program Kerja OSIS.
(6)     Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program programkerja OSIS;
(7)     Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS
(8)     Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
(9)     Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;

Pasal 7
FUNGSI MPK
MPK mempunyai fungsi ; legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi kelas.
1.      Legislasi
Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk merubah AD& ART bersama OSIS.
2.      Anggaran
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan program tentang GBPK yang diajukan oleh OSIS maupun warga SMA N 1 Slawi.
3.      Pengawasan
Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan program kerja OSIS.

BAB IV
ATRIBUT
Pasal 8
Lambang  MPK SMA N 1 Slawi
(1)   MaknaLambang:

a.         Bunga teratai berkelopak lima berwarna biru melambangkan keberanian dan keadilan berdasarkan Pancasila. Warna biru melambangkan ketentraman dan kedamaian.
b.        Tulisan Majelis Perwakilan Kelas SMA Negeri 1 Slawi menunjukkan nama organisasi dan tempat keberadaan organisasi tersebut.
c.         Dua tangan terbuka melambangkan kesediaan menolong orang lain yang menunjukkan adanya sikap mental siswa yang baik dan bertanggung jawab serta menunjukkan keterbukaan organisasi ini untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dari warga sekolah.
d.        Bunga sudut lima dan lima kelopak daun bunga melambangkan generasi muda adalah bunga harapan bangsa dengan bentuk bintang sudut lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa yang berintikan Pancasila.
e.         Gerigi melambangkan tugas MPK yaitu mengkoordinasikan antara pengurus, majelis dan anggota.
f.         Tujuh belas butir padi, delapan buah kapas, gerigi berjumlah empat dan lima garis kelopak bunga melambangkan tanggal kemerdekaan Republik Indonesia yaitu 17-8-45.
(2)   Arti warna:
a.       Biru (Red:0, Green:166, Blue:216) berarti kejernihan, kedamaian dan ketenangan.
b.      Hijau (Red: 79, Green:140, Blue: 13) berarti kesuburan dan kemakmuran.
c.       Kuning (Red:247, Green:224, Blue:23) berarti kemuliaan, lambing kejayaan dan keluhuran.
d.      Coklat (Red:165, Green:134, Blue:14) berarti warna tanah Indonesia, berpijak pada kepribadian dan budaya sendiri serta rasa nasionalIndonesia.
e.       Emas (Red:243, Green:192, Blue:0) berartiwarna kehormatan / agung. Suatu kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya dan sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa dan negara.
f.       Abu-abu (Red:220, Green:222, Blue:219,) berartiketabahan.

Pasal 9
Bendera
Bendera Majelis Perwakilan Kelas (MPK) berbentuk persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih  dan berumbai hijau dengan lambang Majelis Perwakilan Kelas(MPKdi tengah yang di buat pada tahun 2014.

Pasal10
Panji
(1)     Panji Majelis Perwakilan Kelas (MPK) SMA Negeri 1 Slawi adalah Panji yang dimaksudkan pada bendera Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
(2)     Panji yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini disebut Panji MPK yang disimpan di kantor Sekretariat OSIS dan MPK SMA Negeri 1 Slawi, dan dikeluarkan pada setiap acara-acara tertentu.

Pasal 11
Pakaian Seragam dan tanda-tandanya
(1)   Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Majelis Perwakilan Kelas (MPK) SMA Negeri 1 Slawi menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya sesuai dengan Tata Tertib SMA Negeri 1 Slawi.
(2)   Blezer/Jas OSIS dan MPK adalah salah satu atribut seragam yang dikenakan setiap pengurus OSIS dan MPK dalam menjalankan tugas dan kewajibannya pada saat kegiatan-kegiatan tertentu.

Pasal 12
PIN MPK
(1)   Untuk menunjukan sebagai bagian dari kepengurusan MPK, pengurus MPK SMA N 1 Slawi menggunakan PIN sesuai dengan Jabatan yang diembannya .
(2)   Bentuk PIN menyesuaikan angkatan dan kesepakatan dari semua pengurus MPK pada angkatannya.

BAB  V
ORGANISASI

Pasal 13
Organisasi
(1)   Majelis Perwakilan Kelas atau cukup disebut MPK adalah organisasi perwakilan kelas yang bersifat legislatif  dan yudikatif yang berada di Sekolah.
(2)     MPK adalah organisasi yang berada di antara garis OSIS, dan berkedudukan sejajar dengan organisasi OSIS serta mempunyai fungsi sebagai wadah penampung Aspirasi dari setiap siswa.

Pasal 14
Struktur
(1)   PerangkatMPKterdiridari :
  1. Pembina OSIS (STP2K);
  2. MajelisPerwakilanKelas (MPK); dan
  3. Korps Perwakilan Kelas (KPK);
(2)   Pengurus MPK adalah siswa yang telah terpilih menjadi pengurus MPK di SMA Negeri 1 Slawi.
(3)   Antar bagian dalam struktur MPK dihubungkan dalam suatu struktur garis kordinasi sesuai jabatan dan kedudukan yang berlaku.
Pasal 15
Visi Organisasi
Perwakilan kelas sebagai organisasi representasi yang berkualitas untuk mewujudkan lingkungan organisasi SMA N 1 Slawi yang harmonis, efektif, bermanfaat dan terarah.
Pasal 16
Misi Organisasi
(1)   Aktif menjadi wadah penyalur aspirasi siswa SMAN 1 Slawi yang membangun demi kemajuan SMAN 1 Slawi
(2)   Membentuk anggota yang memiliki kapabilitas dalam menjalankan tugasnya
(3)   Memaksimalkan fungsi legislasi sebagai Perwakilan Kelas dengan sistem pengawasan yang efektif
(4)   Membangun kerjasama berlandaskan profesionalitas tanpa melupakan kekeluargaan dengan elemen OSIS SMA N 1 Slawi
(5)   Menjunjung tinggi asas profesionalitas terhadap transparansi dalam perealisasian aspirasi siswa
BAB VI
ANGGOTA

Pasal 17
AnggotaMPK
(1)     Anggota MPK adalah semua siswa (peserta didik) yang berada di dalam keanggotaan kelas X, XI, dan XII.
(2)     Keanggotaan MPK berlaku sejak ditetapkan secara resmi menjadi siswa SMA Negeri 1 Slawi sampai keanggotaan berakhir.

BAB VII
KEPENGURUSAN

Pasal18
Kepengurusan MPK
(1)     Kepengurusan MPK terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Badan Pekerja,          Biro Persidangan serta BEPOM.
(3) Pengurus MPK yang juga merupakan anggota MPK setidaknya aktif dalam kegiatan/kepengurusan MPK /kelas pada 1 tahun terakhir.
(4)   Untuk memelihara efisiensi kinerja atau menyesuaikan diri dengan perubahan situasi yang dihadapiMPK melalui rapat pleno. Pengurus dapat diadakan perubahan tugas atau susunan pengurus dengan persetujuan MPK dan STP2K.
(4)     Pengurus MPK tidak diperkenankan merangkap tugas-tugas lainnya dalam hal ini   di intern ekstrakurikuler bagi Pengurus Harian . Dan bagi Pengurus Badan Pekerja, Biro Persidangan serta BEPOM diperbolehkan merangkap jabatan di intern ekstrakurikuler 2 hanya sebatas seksi – seksi dengan catatan tidak mengganggu tugas utamanya di kepengurusan Pengurus Badan Pekerja, Biro Persidangan serta BEPOM serta tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Pengurus Harian di intern ekstrakurikuler.




Pasal19
Pengurus Harian
(1)   Pengurus Harian ataupun PimpinanMPK adalah pengurus yang merupakanpusat pengelolaan MPK yang dipimpin secara kolektif oleh pengurus harian itu sendiri yang terdiri atas :
a.       Seorang Pimpinan yang duduk di kelas XI.
b.      Dua orang Wakil Pimpinan, dengan rincian :
1.    Seorang Wakil Pimpinan yang merangkap Sekretaris Jendral (Sekjen) yang duduk di kelas XI.
2.    Seorang Wakil Pimpinan yang merangkap sebagai Direktorat Jendral (Dirjen) yang duduk di kelas XI.
c.       Sekretaris Jenderal mengkordinir beberapa Pengurus Harian di bawah jalur kordinasinya, yaitu :
1.    Seorang Sekretaris sebagai Sekretaris 1 yang duduk di kelas XI.
2.    Seorang Wakil Sekretaris sebagai Sekretaris 2 yang duduk di kelas X.
3.    Seorang Bendahara yang duduk di kelas XI.
4.    Seorang Wakil Bendahara yang duduk di kelas X.
d.      Dirjend (Direktorat Jendral) mengkoordinir beberapa lembaga pengurus dibawahnya, yaitu :
1.    Seorang Koordinator BEPOM yang duduk di kelas XI.
2.    Seorang Koordinator Badan Pekerja yang duduk di kelas XI.
3.    Seorang Koordinator Biro Persidangan yang duduk di kelas XI.
4.    Seorang Angoota BEPOM yang duduk di kelas XI.
5.    Seorang Anggota Badan Pekerja yang duduk di kelas XI.
6.    Seorang Anggota Biro Persidangan yang duduk di kelas XI.
7.    Seorang Angoota BEPOM yang duduk di kelas X.
8.    Seorang Anggota Badan Pekerja yang duduk di kelas X.
9.    Seorang Anggota Biro Persidangan yang duduk di kelas X.
e.       Lembaga dibawah Dirjend MPK bukan termasuk Pengurus Harian.
(2) Pengertian susunan, kedudukan, tugas dan fungsi diatur dalam tugas pokok dan fungsi.

Pasal 19 a
Pimpinan
(1)   Pimpinan MPK mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.       Memimpin MPK selama masa bakti kepengurusan;
b.      Menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan memberikan keputusan Kepala Sekolah dan musyawarah kepada Ketua OSIS untuk dilaksanakan;
c.       Pimpinan MPK bertugas memimpin dan mengayomi Organisasi MPK dalam menjalankan tugas dan kewajibannya menurut AD-ART OSIS dan MPK SMA N 1 Slawi.
d.      Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Pleno, dan keputusan Kepala Sekolah;
e.       Membina dan membantu lembaga-lembaga MPK;
f.       Berhubungan dan bekerjasama dengan Pembina OSIS;
g.      Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban OSIS saat Rapat Akhir Tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

(2)   Pimpinan MPK terdiri atas seorang Pimpinan yang duduk di kelas XI
(3)   Pimpinan MPK adalah Hakim Utama dalam setiap Sidang yang diadakan oleh MPK, kecuali dalam hal-hal tertentu yang mengharuskan untuk digantikan wewenang sebagai hakim utama.
(4)   Pimpinan harus berkewarganegaraan Indonesia dan merupakan siswa/i SMA Negeri 1 Slawi.

Pasal 19 b
Sekertaris Jendral MPK
(1)   Sekertaris Jendral MPK terdiri atas seorang Pimpinan yang duduk di kelas XI.
(2)   Sekertaris Jendral MPK terdiri dari bagian kesekretasiatan dan perbendaharaan.

Pasal 19 c
Direktorat Jendral MPK
(1)   Direktorat Jendral MPK dipimpin oleh seorang Pimpinan yang duduk di kelas XI
(2)   Derektorat Jendral adalah pengurus harian yang membina Biro Persidangan, Badan Pekerja, dan Badan Eksekutif Pengurus OSIS MPK (BEPOM).

Pasal 20
Lembaga-lembaga MPK
Pasal20a
Biro persidangan
(1)   Biro Persidangan adalah pengurus umum dibawah bimbingan Direktorat Jenderal MPK yang berfungsi untuk merencanakan,mengadakan, dan mengawasi sidang – sidang yang berkaitan dengan kesekretariaatan, majelis dan perwakilan kelas.
(2)   Biro persidangan wajib melaporkan hasil dan simpulan sidang kepada Sekretaris Jenderal.
(3)   Koordinator Biro Persidangan duduk dikelas XI yang mengkoordinatori 1 anggota yang duduk di kelas XI dan 1 anggota lagi yang duduk di kelas X.
(4)   Biro persidangan merupakan jembatan penghubung antara MPK dan Perwakilan kelas.

Pasal20b
Badan pekerja
(1)   Badan Pekerja adalah mediator penyambung koordinasi antara OSIS dan MPK, karena merupakan satu  - satunya badan MPK yang secara langsung mengevaluasi kinerja ke-sepuluh seksi bidang OSIS.
(2)   Badan Pekerja wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada Direktorat Jendral.
(3)   Koordinator Badan Pekerja duduk dikelas XI yang mengkoordinatori 1 anggota yang duduk di kelas XI dan 1 anggota lagi yang duduk di kelas X.

Pasal20c
Badan Eksekutif Pengurus OSIS-MPK
(1)   Merupakan lembaga dibawah Direktorat Jendral yang mengurusi tata aturan, keamanan, ketertiban, dan kode etik OSIS dan MPK dan sekolah.
(2)   Badan eksekutif MPK yang selanjutnya disebut sebagai BEPOM wajib membentuk panitia Ad-Hoc apabila akan merivisi AD- ART OSIS- MPK dan membuat kode etik, serta tata aturan di dalam kepengurusan OSIS dan MPK.
(3)   BEPOM harus menjalankan dan melaksanakan tata tertib sekolah, membuat kode etik, merevisi AD – ART jika diperlukan.
(4)   BEPOM bekerjasama dengan OSIS dalam menyelenggarakan pemeriksaan mendadak dan harus melaporkan hasil kerjanya kepada Direktorat Jendral.
(5)   Apabila terjadi kegoncangan politik dalam MPK, atau sesuatu hal yang mendesak maka BEPOM membentuk panitia Ad-Hoc yang harus mengadakan siding paripurna atau rapat pleno.
(6)   Koordinator BEPOM duduk dikelas XI yang mengkoordinatori 1 anggota yang duduk di kelas XI dan 1 anggota lagi yang duduk di kelas X.

Pasal21
Pelaksana Harian dan Penggantian Pimpinan Pengurus MPK
(1)     Pimpinan Pengurus MPK yang selanjutnya disebut Pimpinan MPKmemegang wewenang keorganisasian MPK berdasarkan AD-ART OSIS.
(2)     Dalam melakukan kewajibannya Pimpinan MPK dibantu oleh Pengurus Harian MPK.
(3)     Apabila Pimpinan MPK berhalangan, maka Pimpinan MPK menunjuk salah seorang Wakil Pimpinan atau Pengurus Harian yang lain untuk mewakili Pimpinan MPK selaku Pelaksana Harian.
(4)     Jika Pimpinan MPK meninggal, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh salah seorang Wakilnya yang diusulkan oleh pengurus MPK melalui musyawarah mufakat dengan persetujuan dari Pembina MPK dan surat keputusan dari Kepala Sekolah sampai habis masa jabatannya
(5)     Dalam hal terjadi kekosongan salah satu Wakil Pimpinan MPK, Biro Persidangan menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Pimpinan MPK dari dua calon yang diusulkan Pimpinan MPK.

Pasal 22
Masa Bakti
(1)     Masa bakti adalah kurun waktu berlangsungnya suatu kepengurusan PengurusMPK dalammelaksanakantugasnya.
(2)   Pengurus MPK memegang jabatan selama satu tahun ajaran.
(3)   Untuk memelihara efisiensi kinerja atau menyesuaikan diri dengan perubahan situasi yang dihadapi OSIS melalui rapat pleno. Pengurus OSIS dapat diadakan perubahan tugas atau susunan pengurus dengan persetujuanSTP2KdanKepalaSekolah.

Pasal23
Hak dan Kewajiban Pengurus  MPK

(1)   Membuat Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK)
(2)   Memilih menyeleksi OSIS dan memberikan mandat kepadanya.
(3)   Membuat Anggaran Rumah Tangga atau hanya menyempurnakan bila sudah ada.
(4)   Memilih Pengurus OSIS dan memberikan mandat kepadanya.
(5)   Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS menjelang masa jabatan berakhir.
(6)   Menerima kembali mandat dari pengurus OSIS yang telah habis masa jabatannya  dan membubarkan kepengurusan.
(7)   Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan OSIS kepada Kepala Sekolah selaku Pembina STP2K.

Pasal 24
PemberhentianPengurus
(1)     Kepungurusan OSIS dan MPK berakhir apabila:
a.    Siswa yang telah selesai menempuh pendidikan di Sekolah yang bersangkutan;
b.    Siswa mengundurkan diri dari kepengurusan OSIS/MPK, tidak meneruskan pendidikan di SMA, atau pindah  ke sekolah lain dengan persetujuan Pembina OSIS; dan
c.    Siswa diberhentikan secara tidak hormat karena tidak memenuhi syarat dan kewajiban sebagai pengurus OSIS  dan MPK atau melanggar tata tertib yang berlaku di sekolah melalui sidang istimewa MPK.
(2)     Siswa yang telah berakhir kepengurusan OSIS dan MPK tidak diperkenankan menggunakan nama dan atribut  pengurus OSIS dan MPK SMA Negeri 1 Slawi.
(3)     Apabila siswa meninggal dunia.

BAB VIII
KODE ETIK

Pasal 25
Pengertian
(1)   Kode etik MPK adalah pola aturan, tatacara, tanda dan pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan di yang harus ditaati oleh pengurus OSIS dan MPK.
(2)   Di dalam kode etik terdapat asas etis, yaitu :
a.       Menghargai harkat dan martabat
b.      Peduli dan bertanggungjawab.

Pasal 26
FungsiKode Etik,
(1)   Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku pimpinan, majelis dan anggota agar lebih bertanggung jawab pada jabatannya.
(2)   Mengatur hubungan antar pengurus OSIS dan MPK.
(3)   Menghindarkan diri dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.

BAB IX
Sidang – Sidang MPK

Pasal 27
Paripurna MPK
(1)   Paripurna MPK adalah sidang yang dilakukan oleh semua pengurus MPK untuk membahas kebijakan-kebijakan yang telah dan akan dilakukan MPK.
(2)   Paripurna MPK dilaksanakan minimal setiap satu bulan sekali.
(3)   Hasil rapat paripurna MPK dimandatkan kepada pengurus OSIS untuk dilaksanakan.
Pasal 28
Sidang Evaluasi Seksi bidang
(1)   Sidang evaluasi seksi bidang adalah sidang yang dilakukan untuk mengevaluasi program kerja setiap Seksi Bidang OSIS.
(2)   Sidang tersebut dilaksanakan setiap 1 bulan sekali dan diselenggarakan oleh Badan Pekerja.

Pasal 29
Sidang Setengah Tahun
(1)   Sidang Setengah Tahun adalah sidang yang dilakukan oleh perangkat OSIS untuk mengevaluasi program kerja yang telah dilaksanakan dan membahas hal-hal yang dianggap perlu dalam kepengurusan.
(2)   Sidang Setengah Tahun dilaksanakan minimal sekali dalam satu semester.
(3)   Sidang Setengah Tahun dapat dilaksanakan dalam waktu yang tidak ditentukan.
(4)   Dalam pelaksanaan Sidang Setengah Tahun dibentuk panitia evaluasi (evaluator) yang terdiri dari pengurus MPK berjumlah minimal 3 orang anggota untuk mengevaluasi laporan yang dipaparkan oleh pengurus OSIS.

Pasal 30
Dengar Pendapat Umum
(1)   Dengar Pendapat Umum adalah sidang yang dilakukan oleh perangkat OSIS, Kepala Sekolah, wakil-wakil kepala sekolah, perwakilan guru matapelajaran dan unsur BK dan anggota OSIS untuk mengevaluasi program kerja atau kebijakan sekolah yang telah dilaksanakan dan merumuskan program kerja atau kebijakan sekolah yang akan dilaksanakan berikutnya.
(2)   Dengar Pendapat Umum merupakan wadah aspirasi setiap perwakilan kelas mengenai sistem pendidikan dan sarana prasarana di sekolah, diperdengarkan kepada kepala sekolah dan ditindak lanjuti oleh kepala sekolah dan jajarannya.
(3)   Sidang Dengar Pendapat Umum dilaksanakan minimal sekali dalam satu tahun kepengurusan.

Pasal 31
Sidang Akhir Tahun
(1)   Sidang Akhir tahun merupakan sidang yang diselenggarkan oleh MPK untuk menilai pertanggunjawaban pengurus OSIS di akhir masa jabatannya.
(2)   Sidang Akhir tahun diselenggarakan dengan waktu yang telah ditentukan oleh Pembina OSIS atau inisiatif sendiri dengan persetujuan dari pembina OSIS.
(3)   Sidang Akhir Tahun dihadiri oleh Pembina OSIS dan wakilnya, seluruhperangkatMPK dan OSIS.
(4)   Sebelum pelaksanaan Sidang Akhir Tahun, dilaksanakan survey kepada warga SMA N 1 Slawi untuk menilai kinerja dari OSIS dan MPK selama satu tahun.

Pasal 32
Sidang Istimewa
(1)   Sidang Istimewa MPK adalah musyawarah yang diadakan apabila terdapat sesuatu yang mendesak sehingga mengharuskan MPK untuk melakukan  kebijakan mendadak yang disepakati dalam sidang.
(2)   Sidang istimewa dihadiri oleh perangkat OSIS dan MPK.
(3)   Hasil sidang tersebut kemudian dilaporkan kepada pembina OSIS untuk ditindak lanjuti.
Pasal 33
Rapat Pleno Ketua Kelas
(1)   Rapat pleno ketua kelas dilaksanakan minimal satu kali dalam satu bulan
(2)   Rapat pleno dihadiri oleh perwakilan tiap kelas.
(3)   Rapat pleno bertujuan untuk menjalin komunikasi antara perangkat MPK dan kelas-kelas di SMA N 1 Slawi.
(4)   Dalam Rapat pleno perwakilan tiap kelas berkesempatan menyampaikan aspirasinya kepada MPK yang selanjutnya dilaksanakan oleh OSIS.

BAB X
PEMILIHAN UMUM

Pasal 34
Pemilihan Umum
(1)          Pemilihan Umum dilaksanakan secara bebas, umum, rahasia, jujur, adil disetiap satu tahun sekali.
(1)          Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih Pimpinan OSIS dan MPK.
(2)          Pemilihan Umum dibagi menjadi dua jenis, yaitu Pemilihan Umum untuk memilih MPK dan Pengurus OSIS, dan Pemilihan Umum untuk memilih Pimpinan OSIS dan MPK
(3)          Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemiliahn umum yang bersifat bebas, tetap, dan mendiri, yaitu Komisi Pemilihan Pengurus OSIS/MPK (KPPOM).




Pasal  35
Pemilihan Pengurus OSIS dan MPK
(1)          Pemilihan Pengurus OSIS dan MPK dilaksanakan oleh KPPOM melalui beberapa tahap, yaitu :
a.       Tahap persiapan dan sosialisasi;
b.      Tahap Pendaftaran;
c.       Tahap seleksi;
d.      Tahap seleksi pemilihan calon pimpinan OSIS dan MPK
e.       Pengumuman;
(2)      Tahap Persiapan adalah sebagai berikut :
a.       Pembentukan KPPOM olehpengurus MPK;
b.      Musyawarah KPPOM untuk merumuskan segala keperluan pada pemilu  nanti;
c.       Sosialisasi pemilu kepada warga Sekolah;
(3)          Tahap pendaftaran adalah tahap para calon pengurus/peserta pemilu,  mendaftarkan dirinya kepada KPPOM.
(4)          Tahap seleksi terbagi menjadi dua, yaitu test tertulis dan wawancara.
(5)          Peserta yang masuk dalam 50 besar terdiri dari 30 besar kelas XI dan 20 besar kelas X berhak untuk menjadi calon Pimpinan OSIS dan MPK dan dari 30 besar kelas XI akan diambil 10 besar yang akan diajukan untuk menjadi Pimpinan OSIS dan MPK.

Pasal 36
Pemilihan Umum Pimpinan OSIS/MPK
(1)     Pemilihan Umum dilaksanakan secara bebas, umum, rahasia, jujur, adil setiap satu tahun sekali.
(2)     Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih Pimpinan OSIS dan MPK.
(3)     Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat bebas, tetap, dan mandiri, yaitu Komisi Pemilihan Pengurus OSIS/MPK (KPPOM).

Pasal 37
Tata Cara Pemilihan Umum Pimpinan OSIS dan MPK
(1)     Pemilihan Umum Pimpinan OSIS dan MPK dilaksanakan setelah KPPOM melaksanakan tahap pemilihan Pengurus OSIS dan MPK.
(2)     Setelah sepuluh besar didapat, dilaksanakan wawancara kembali untuk menghasilkan enam besar calon Pimpinan, dengan komposisi tiga calon Pimpinan OSIS dan tiga calon Pimpinan MPK.
(3)     Kesepuluh besar calon Pimpinan melakukan wawancara dengan Wakil Kepala SMA Negeri 1 Slawi.
(4)     KeenamcalonPimpinan OSIS dan MPK menyampaikanorasivisi-misinya di depanseluruhwarga SMA Negeri 1 Slawi.
(5)     Setelah berorasi, dilaksanakan pemungutan suara secara langsung oleh seluruh warga SMA Negeri 1 Slawi.
(6)     Hasil pemungutan suara tersebut diumumkan secara resmi dan secepatnya oleh KPPOM.
(7)     Pimpinan OSIS dan MPK terpilih bersama pengurus harian OSIS dan MPK yang masih menjabat, dengan difasilitasi oleh KPPOM, merumuskan susunan Pengurus OSIS dan MPK yang akan dilantik.
(8)     Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) dan penyusunan program kerja oleh pengurus baru difasilitasi oleh KPPOM, dengan dihadiri oleh calon Pengurus OSIS dan MPK, Pengurus OSIS dan MPK yang masih menjabat, dan STP2K sebagai Pembina OSIS.
(9)     Serah terima jabatan dan pelantikan pengurus baru.

Pasal38
Ketentuan-Ketentuan
(1)     Syarat-syarat calonPengurus OSIS dan MPK, yaitu :
a.    Memiliki kemauan, kemampuan, dan pengetahuan yang tinggi.
b.    Memiliki jiwa pengabdian yang besar dan tanpa pamrih.
c.    Mampu menghayati dan mengamalkan serta setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
d.   Memiliki pengalaman berorganisasi minimal 1 kali.
(2)     Syarat-syarat calon Pimpinan OSIS dan Pimpinan MPK, yaitu :
a.    Dapat memenuhi syarat-syarat calon Pengurus OSIS dan MPK.
b.    Harus seorang warga Negara Indonesia dan mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pimpinan OSIS/MPK.
c.    Harus memiliki kecakapan yang baik dalam kemampuan kepemimpinan.
(3)     Calon Pimpinan OSIS dipilih bersama dengan Pimpinan MPK secara langsung oleh seluruh warga sekolah.
(4)     Calon Pimpinan OSIS dan Pimpinan MPK didapat berdasarkan hasil beberapa tahapan seleksi dan musyawarah KPPOM beserta Pembina OSIS.
(5)     Dalam hal tidak ada calon Pimpinan OSIS dan Pimpinan MPK terpilih sesuai ketentuan pada ayat  diatas, maka berdasarkan musyawarah KPPOM dan Pembina OSIS, calon Pimpinan OSIS dan MPK dengan perolehan suara terbanyak yang dilantik menjadi Pimpinan OSIS dan MPK.
(6)     Persyaratan lain secara administrasi dan ketentuan lain yang lebih rinci diatur dalam ketentuan yang ditetapkan oleh KPPOM (Komisi Pemilihan Pengurus OSIS – MPK).




BAB XI
ASPIRASI
Pasal 39
ASPIRASI

1)      Aspirasi adalah gagasan dan/atau ide berupa harapan dan tujuan untuk keberhasilan pada masa yang akan dating serta bersifat konstruktif.
2)      Aspirasi yang dimaksud adalah melingkup SMA Negeri 1 Slawi.

Pasal 40
PENYALURAN ASPIRASI

1)      MELALUI RAPAT PERWAKILAN KELAS
a)      Peserta rapat dalam hal ini siswa dapat beraspirasi setelah diberi kesempatan oleh pimpinan rapat dan/atau yang berwenang memperbolehkan aspirasi peserta rapat diterima bersama oleh pimpinan rapat dan peserta rapat lainnya
b)      Pimpinan rapat berhak memutus kebijakan atas aspirasi peserta rapat bersama peserta rapat yang hadir

2)      MELALUI KOTAK SARAN
a)      Kotak Saran merupakan salah satu fasilitas sekolah yang digunakan untuk menampung Aspirasi dari warga sekolah.
b)      Kotak Saran berbentuk kotak dan berfungsi menampung Aspirasi berupa tulisan/ text print out.
c)      Kotak Saran yang sah dan di jalankan oleh MPK berada di depan Ruang Kerja OSIS & MPK.

3)      MELALUI MEDIA SOSIAL
Fasilitas melalui media Sosial harus secara tertutup dan Aspirasi yang disampaikan merupakan privasi pengirim dan SMA Negeri 1 Slawi.
a)      Fans Page/ Akun Facebook OSIS & MPK yang dikirimkan secara tertutup melalui pesan.
b)      Twitter @OsisMpkSmansawi yang dikirimkan secara tertutup melalui Direct Message (DM).
c)      Website www.mpksman1slawi.blogspot.com
d)     E-mail smansawimpk@gmail.com

BAB XII
TATA CARA PERUBAHAN AD&ART OSIS-MPK
Pasal 41
BENTUK-BENTUK PERUBAHAN

1.      Melalui pembaharuan naskah.
2.      Melalui pergantian naskah yang lama dengan naskah yang baru.
3.      Melalui naskah tambahan (annex atau adendum) yang terpisah dari naskah asli.

Pasal 42
PROSESI PERUBAHAN

1.      Adanya Aspirasi/ Usulan perubahan dari pengurus OSIS dan/atau pengurus MPK.
2.      Aspirasi/Usulan perubahan diajukan kepada Ketua MPK, yang selanjutnya ketua MPK memberikan mandat kepada BEPOM untuk membentuk panitia Ad-Hoc.
3.      Aspirasi/Usulan perubahan berbentuk Rancangan AD&ART yang berisi perubahan yang membangun, serta mengikuti perkembangan zaman, demi terciptanya kenyamanan dalam kinerja OSIS&MPK.
4.      Jika Ketua MPK menyetujui akan diadakannya perubahan AD&ART, selanjutnya MPK mengadakan Sidang Istimewa Perubahan AD&ART.
5.      Untuk mengubahAD&ARTsekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Ad-Hoc harus hadir.
6.      Dalam pengambilan putusan menggunakan Musyawarah mufakat dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

About