Senin, 10 Agustus 2015

Posted by Unknown
No comments | 06.42

KEPUTUSAN
KEPALA UPTD SMA NEGERI 1 SLAWI
NOMOR: 420/ 651/14 TAHUN  2014
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA OSIS DAN MPKSMA NEGERI 1 SLAWI
KEPALA UPTD SMA NEGERI 1 SLAWI

Menimbang        :a.Bahwa Anggaran Dasar OSIS dan MPK  SMA Negeri 1 Slawi perlu dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga, dan oleh karena itu Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar OSIS dan MPK;
                           b. Bahwa Anggaran Dasar OSIS dan MPK SMA Negeri 1 Slawi sesuai Keputusan rapat pleno telah disahkan dengan Keputusan Kepala UPTD SMA Negeri 1 Slawi nomor :420/ 651/ 14  Tahun  2014, sehingga Anggaran Rumah Tangga OSIS dan MPK SMA Negeri 1 Slawi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala UPTD SMA Negeri 1 Slawi nomor :420/ 651/ 14 Tahun  2014perlu disempurnakan agar sesuai dengan Anggaran Dasar OSIS dan MPK SMA Negeri 1 Slawi tersebut;
                           c. Bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan keputusannya;
 Mengingat         :1. Keputusan Rapat Pleno  tahun 2014 di SMA Negeri 1 Slawi;
                           2.  Keputusan Kepala UPTD SMA Negeri 1 Slawi nomor :420/ 651/ 14 Tahun  2014 tentang Pengesahan Anggaran Dasar OSIS dan MPK SMA Negeri 1 Slawi;
                           3.  Keputusan Kepala UPTD SMA Negeri 1 Slawi nomor :420/ 651/ 14 Tahun  2014, tentang Anggaran Rumah Tangga OSIS dan MPK SMA Negeri 1 Slawi;
Memperhatikan  :1. Arahan Pembina OSIS (STP2K);
                            2. Saran Panitia Penyempurna Anggaran Rumah Tangga OSIS dan MPK SMA Negeri 1 Slawi tahun 2014/2015.

M E M U T U S K A N:
Menetapkan:
Pertama            :  Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga OSIS dan MPK SMA Negeri 1 Slawi sebagaimana terlampir dalam Keputusan Kepala UPTD SMA Negeri 1 Slawi ini.
Kedua:             : Dengan berlakunya Keputusan Kepala UPTD SMA Negeri 1 Slawi ini, maka Keputusan Kepala UPTD SMA Negeri 1 Slawi nomor :420/ 651/ 13 Tahun  2013 tentang Anggaran Rumah Tangga OSIS dan MPK SMA Negeri 1 Slawi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketiga              :  Menginstruksikan kepada semua jajaran Perangkat dan Anggota OSIS dan MPK untuk melaksanakan dan menyebarluaskan Anggaran Rumah Tangga OSIS dan MPK SMA Negeri 1 Slawi ini.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

                                                                            Ditetapkan di: Slawi.
                                                                            Pada tanggal        :
                                                                            Kepala UPTD SMA Negeri 1 Slawi
                                                                           
                                                                                   

                                                                        Dra. MIMIK SUPRIYATIN
                                                                             NIP. 19640515 198902 2 004      



LAMPIRAN KEPUTUSAN
KEPALA UPTD SMA NEGERI 1 SLAWI
NOMOR: 420/ 651/ 14 TAHUN  2014
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA
OSIS SMA NEGERI 1 SLAWI


BAB   I
NAMA DAN TEMPAT


Pasal 1
Nama
(1)   Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), adalah organisasi pendidikan kaum muda yang berada di tingkatsekolah yang didukung oleh tenagapendidik.
(2)   Organisasiini menyelenggarakan kegiatanuntukmendidik generasi muda, dengan bimbingan Pembina OSIS dan tenaga-tenaga pendidik yang berpengalaman.

Pasal 2
Tempat
(1)   Domisili kantor Sekretariat OSIS di Ruang Kode A2.4 OSIS-MPK SMA Negeri 1 Slawi.
(2)   Organisasi ini menyelenggarakan kegiatan di lingkungan SMA Negeri 1 Slawi.

BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SIFAT


Pasal 3
Asas
(1)     OSIS berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan yang merupakan paham dinamis menggambarkan karya ilmiah bersama dan bersifat saling membantu berdasarkan jiwa pengabdian, rasa  solidaritas dan keadilan.
(2)     Dalam penyelenggaraan kegiatan, OSIS selalu mengutamakan kekeluargaan dan kegotongroyongan serta menjunjung tinggi musyawarah dan mufakat sesuai dengan Pancasila.
(3)     Azas OSIS merupakan dasar untuk menciptakan sistem kerja pengelolaan organisasi serta menyelesaikan segala masalah yang dihadapi OSIS.

Pasal 4
Tujuan
1.            OSIS bertujuan untuk memberikan wadah yang dapat menampung kegiatan ekstrakurikuler dan intra kurikuler yang bersifat menunjang proses belajar mengajar.
2.            Mempersiapkan siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberi bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme,  kepribadian, dan budi pekerti luhur.
3.            Melibatkan siswa dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara serta pelaksanaan pembangunan nasional.
4.            Membina siswa berorganisasi untuk mengembangkan kepemimpinan.

Pasal 5
Sifat
(1)     Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan organisasi siswa yang sah di sekolah sebagai wadah siswa berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa serta tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain.
(2)     Keanggotaan OSIS bersifat bebas bertanggungjawab yang artinya semua anggota bebas mengikuti kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya,  namun tetap bertanggungjawab.


BAB III
ATRIBUT

Pasal 6
Lambang
(1)     Lambang OrganisasiSiswa Intra Sekolah adalah lambang yang telahditetapkan berupa gambar yang digunakan sebagai panji-panji dan badge pada pakaian seragam OSIS.
(2)     Adapun arti bentuk dan warna lambang OSIS  ada dalam 10 poin, yaitu:
a.    Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga, Generasi muda adalah harapan bangsa. Dengan bentuk bintang sudut lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa yang berintikan Pancasila. Para siswa berdaya upaya melalui kelima jalan tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu : abdi, adab, ajar, aktif, dan amal;
b.    Buku terbuka melambangkan belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan merupakan sumbangsih siswa terhadap pembangunan bangsa dan negara;
c.    Kunci pas melambangkan kemauan bekerja keras akan menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada belas kasihan orang lain, menyebabkan siswa berani mandiri. Kunci pas adalah alat kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari segala kesulitan;
d.   Tangan terbuka melambangkan kesediaan menolong orang lain yang lemah sesama siswa dan masyarakat yang memerlukan bantuan dan pertolongan, yang menunjukkan adanya sikap mental siswa yang baik dan bertanggung jawab;
e.    Biduk melambangkan biduk yang melaju di lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang dicita – citakan;
f.     Pelangi Merah Putih melambangkan tujuan nasional yang dicita – citakan agar terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera baik material maupun spiritual;
g.    Tujuh belas butir padi, Delapan lipatan pita, Empat buah kapas, Lima daun kapas melambangkzn peristiwa tanggal 17-8-45. Yang merupakan peristiwa penegakan jembatan emas kemerdekaan Indonesia mengandung nilai – nilai perjuangan ’45, yang harus dihayati para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi dengan partisipasi penuh para siswa;
h.    Warna Kuning melambangkan sebagai dasar lambang yaitu warna kehormatan/agung. Suatu kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya dan sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa dan negara;
i.      Warna Coklat melambangkan warna tanah Indonesia, berpijak pada kepribadian dan budaya sendiri serta rasa nasionalIndonesia; dan
j.      Warna Merah Putih melambangkan warna kebangsaan Indonenesia, dengan hati yang suci, berani membela kebenaran.

Pasal 7
Lambang  OSIS SMA N 1 Slawi
(1)   Mahkota bunga bersegi lima berbingkai emas
Pengurus OSIS SMAN 1 Slawi diberi kehormatan untuk berorganisasi dan menjadi panutan bagi siswa SMAN 1 Slawi sehingga dalam menjalankan organisasi harus dijiwai oleh nilai luhur Pancasila menuju kejayaan OSIS SMAN 1 Slawi.
(2)   Lingkar emas bertuliskan Pengurus OSIS SMAN 1 Slawi
Pengurus OSIS SMAN 1 Slawi senantiasa berkomitmen dan bersatu dalam mewujudkan visi dan misi organisasi.
(3)   Dua buah bintang bersinar hitam
Ketegasan dan kedisiplinan menjadi motor utama Pengurus OSIS SMAN 1 Slawi dalam berorganisasi.
(4)   Warna dasar biru
Pengurus OSIS SMAN 1 Slawi senantiasa beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME serta dalam berorganisasi senantiasa tidak mengesampingkan tugas utamanya sebagai hamba Tuhan.
(5)   Pita emasbertuliskan “Generasi Emas Berkarakter
Generasi Emas Berkaraktermerupakan motto Pengurus OSIS SMAN 1 Slawi yang menjadi pengobar semangat dan pedoman Pengurus OSIS SMAN 1 Slawi untuk senantiasa bekerja professional dan bertanggungjawab dalam melaksanakan program kerja dan berusaha terus melakukan inovasi.

Pasal 8
Bendera
Bendera Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) berbentuk persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan dan berumbai kuning dengan lambang Organisasi Siswa Intra Sekolah(OSIS) di tengah.

Pasal 9
Panji
(1)     Panji Organisasi Siswa Intra Sekolah(OSIS) SMA Negeri 1 Slawi adalah Panji yang dimaksudkan pada bendera Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
(2)     Panji yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini disebut Panji OSIS yang disimpan di kantor Sekretariat OSIS SMA Negeri 1 Slawi, dan dikeluarkan pada setiap acara-acara tertentu.

Pasal 10
Himne
Himne Organisasi Siswa Intra Sekolah(OSIS) SMA Negeri 1 Slawi yang dimaksud adalah lagu Himne SMA Negeri 1 Slawi karangan Bpk. Agus Dwi Prodo, S.Pd.
“TERLAMPIR”
Pasal 11
Mars
Mars Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMA Negeri 1 Slawi yang dimaksud adalah Mars SMA Negeri 1 Slawi karangan Bpk. Agus Dwi Prodo, S.Pd.
”TERLAMPIR”

Pasal 12
Pakaian Seragam dan tanda-tandanya
(1)   Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMA Negeri 1 Slawi menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya sesuai dengan Tata Tertib SMA Negeri 1 Slawi.
(2)   Blezer/Jas OSIS dan MPK adalah salah satu atribut seragam yang dikenakan setiap pengurus OSIS dan MPK dalam menjalankan tugas dan kewajibannya pada saat kegiatan-kegiatan tertentu.

Pasal 13
PIN OSIS
(1)   Untuk menunjukan sebagai bagian dari kepengurusan OSIS, pengurus OSIS SMA N 1 Slawi menggunakan pin sesuai dengan Jabatan yang diembannya .
(2)   Bentuk pin menyesuaikan angkatan dan kesepakatan dari semua pengurus OSIS pada angkatannya.
(3)   Ketentuan – ketentuan yang mengatur pemakaian pin tedapat pada kode etik Pengurus OSIS dan MPK.

BAB  IV
ORGANISASI

Pasal 14
Organisasi
(1)     Setiap Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas, baik negeri maupun swasta yang diasuh oleh Departemen Pendidikan, Pemuda dan Olahraga maupun diasuh oleh departemen-departemen lainnya wajib membentuk Organisasi Siswa Intra Sekolah.
(2)     OSIS adalah satu-satunya wadah organisasi bagi Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas.
(3)     Bagi sekolah Indonesia di luar negeri yang siswanya tidak terlalu banyak untuk SMP / SMA dapat membentuk Organisasi Siswa Intra Sekolah(OSIS).

Pasal 15
Struktur
(1)   OSIS terdiri dari anggota OSIS dan Perangkat OSIS.
(2)   Anggota OSIS adalah semua siswa yang masih aktif menempuh pendidikan di SMA Negeri 1 Slawi.
(3)   Perangkat OSIS terdiridari :
  1. Pembina OSIS (STP2K);
  2. MajelisPerwakilanKelas (MPK); dan
  3. Pengurus OSIS.
(4)   Antar bagian dalam struktur OSIS dihubungkan dalam suatu struktur garis kordinasi.
Pasal 16
Visi Organisasi
(1)   Aktif membangun Organisasi yang aspiratif dan kreatif serta inovatif dalam melaksanakan program kerja demi tercapainya Visi dan Misi SMAN 1 Slawi.
(2)   Mewujudkan Siswa-siswi SMA Negeri 1 Slawi menjadi Generasi Unggul dan Berkarakter yang dapat mewujudkan Cita-cita Agama, Negara, Nusa, dan Bangsa.

Pasal 17
Misi Organisasi
(1)   Meningkatkan kreatifitas dan daya saing siswa melalui kegiatan yang inovatif dan membangun
(2)   Meningkatkan fungsi kelembagaan sebagai wadah berorganisasi siswa dalam rangka mengembangkan kepemimpinan
(3)   Mengembangkan pendidikan karakter siswa bangsa melalui berbagai kegiatan OSIS
(4)   Mengembangkan organisasi yang kondusif menuju kejayaan OSIS SMAN 1 Slawi
(5)   Dapat menjadi pedoman para siswa.
BAB V
ANGGOTA

Pasal 18
Anggota OSIS
(1)     Anggota OSIS adalah semua siswa (peserta didik) yang mengikuti pendidikan di sekolah yang bersangkutan, termasuk di dalamnya adalah kelas X, XI, dan XII.
(2)     Keanggotaan OSIS berlaku sejak ditetapkan secara resmi menjadi siswa SMA Negeri 1 Slawi sampai keanggotaan berakhir.


BAB VI
KEPENGURUSAN

Pasal19
Kepengurusan OSIS
(1)     Kepengurusan OSIS terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Seksi Bidang.
(2)     Pengurus OSIS yang juga merupakan anggota OSIS setidaknya aktif dalam kegiatan/Ekrtrakulikuler/kepengurusan OSIS/kelaspada1 tahun terakhir.
(3)     Untuk memelihara efisiensi kinerja atau menyesuaikan diri dengan perubahan situasi yang dihadapi OSIS melalui rapat pleno. Pengurus OSIS dapat diadakan perubahan tugas atau susunan pengurus dengan persetujuan MPK dan STP2K.
(4)     Pengurus OSIS tidak diperkenankan merangkap tugas-tugas lainnya dalam hal ini di intern ekstrakurikuler bagi Pengurus Harian OSIS. Dan bagi Pengurus Seksi Bidang diperbolehkan merangkap jabatan di intern ekstrakurikuler hanya sebata sseksi – seksi dengan catatan tidak mengganggu tugas utamanya di kepengurusan OSIS serta tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Pengurus Harian di intern ekstrakurikuler.

Pasal20
Pengurus Harian
(1)   Pengurus Harian ataupun Pimpinan OSIS adalah pengurus yang merupakan pusat pengelolaan OSIS yang dipimpin secara kolektif oleh pengurus harianitusendiri yang terdiri atas :
a.       Seorang Pimpinan yang duduk di kelas XI.
b.      Tiga orang Wakil Pimpinan, dengan rincian :
1.  Seorang Wakil Pimpinan yang merangkap Sekretaris Jendral (Sekjen) yang duduk di kelas XI.
2.  Seorang Wakil Pimpinan yang merangkap sebagai Direktorat Jendral (Dirjen) yang duduk di kelas XI.
3.   Seorang wakil Pimpinan yang merangkap sebagai Koordinator Hubungan Masyarakat (HUMAS) yang duduk di kelas XI
c.       Sekretaris Jenderal mengkordinir beberapa Pengurus Harian di bawah jalur kordinasinya, yaitu :
1.    Seorang Sekretaris Umum yang duduk di kelas XI.
2.    Dua Orang Wakil Sekretaris, dengan rincian :
a.    Seorang Wakil Sekretaris sebagai Sekretaris 1 yang duduk di kelas XI.
b.    Seorang Wakil Sekretaris sebagai Sekretaris 2 yang duduk di kelas X.
3.    Seorang Bendahara yang duduk di kelas XI.
4.    Seorang Wakil Bendahara yang duduk di kelas X.
d.      Dirjend (Direktorat Jendral) mengkoordinir beberapa pengurus dibawahnya, yaitu :
1.    10 Koordinator Seksi Bidang yang duduk di kelas XI dan
2.    10 Anggota Seksi Bidang yang duduk di kelas X
e.       Kordinator Seksi Bidang/Anggota Seksi Bidangtidak termasuk Pengurus Harian.
(2) Pengertian susunan, kedudukan, tugas dan fungsi diatur dalam tugas pokok dan fungsi.


Pasal21
Pelaksana Harian dan Penggantian Pimpinan Pengurus OSIS
(1)     Pimpinan Pengurus OSIS yang selanjutnya disebut Pimpinan OSISmemegang wewenang keorganisasian berdasarkan AD-ART OSIS.
(2)     Dalam melakukan kewajibannya Pimpinan OSIS dibantu oleh Pengurus Harian OSIS.
(3)     Apabila Pimpinan OSIS berhalangan, maka Pimpinan OSIS menunjuk salah seorang Wakil Pimpinan atau Pengurus Harian yang lain untuk mewakili Pimpinan OSIS selaku Pelaksana Harian.
(4)     Jika Pimpinan OSIS meninggal, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh salah seorang Wakilnya yang diusulkan oleh pengurus OSIS melalui musyawarah mufakat dengan persetujuan dari Pembina OSIS dan surat keputusan dari Kepala Sekolah sampai habis masa jabatannya
(5)     Dalam hal terjadi kekosongan salah satu Wakil Pimpinan OSIS, Majelis Perwakilan Kelas menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Pimpinan OSIS dari dua calon yang diusulkan Pimpinan OSIS.

Pasal22
Presiden Siswa
Presiden Siswa (Preswa) yang dimaksud adalah Pimpinan OSIS yang sedang menjabat dalam masa baktinya.

Pasal 23
Pengurus Seksi Bidang
(1)     Pengurus Seksi Bidang (Sekbid) adalah pengurus yang berwenang dan diberi tanggungjawab untuk mengkoordinasikan segala keperluan dan urusan dalam sekbidnya sesuai dengan pembidangan sekbid.
(2)     Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Pengurus Sekbid sesuai dengan jenis kegiatan pembinaan kesiswaan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mentri Pendidikan Nasional (Permendiknas) no. 39 tahun 2008.
(3)     Pembidangan dan susunan pengurus dalam Sekbid adalah sebagai berikut :
a.    Pembinaan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terdiri atas :
1.    Seorang koordinator dari kelas XI.
2.    Seorang anggota dari kelas X
b.      Pembinaan budi pekerti luhur atau akhlak mulia, terdiri atas :
1.    Seorang kordinator dari kelas XI.
2.    Seorang anggota dari kelas X
c.    Pembinaan kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela Negara, terdiri atas :
1.    Seorang kordinator dari kelas XI.
2.    Seorang anggota dari kelas X
d.   Pembinaan prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat, terdiri atas :
1.    Seorang kordinator dari kelas XI.
2.    Seorang anggota dari kelas X
e.    Pembinaan demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural, terdiri atas :
1.    Seorang kordinator dari kelas XI.
2.    Seorang anggota dari kelas X
f.     Pembinaan kreativitas, keterampilan dan kewirausahaan, terdiri atas :
1.    Seorang kordinator dari kelas XI.
2.    Seorang anggota dari kelas X
g.    Pembinaan kualitas jasmani, kesehatan dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi, terdiri atas :
1.    Seorang kordinator dari kelas XI.
2.    Seorang anggota dari kelas X
h.    Pembinaan sastra dan budaya, terdiri atas :
1.    Seorang kordinator dari kelas XI.
2.    Seorang anggota dari kelas X
i.      Pembinaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), terdiri atas :
1.    Seorang kordinator dari kelas XI.
2.    Seorang anggota dari kelas X
j.      Pembinaan komunikasi dalam Bahasa Asing, terdiri atas :
1.    Seorang kordinator dari kelas XI.
2.    Seorang anggota dari kelas X

Pasal 24
Masa Bakti
(1)     Masa bakti adalah kurun waktu berlangsungnya suatu kepengurusan Pengurus OSIS dalam melaksanakan tugasnya.
(2)     Masa jabatan Pengurus OSIS adalah selama satu tahun kepengurusan/ajaran dan sesudahnya dapat diadakan pemilihan Pengurus OSIS untuk masa jabatan berikutnya.
(3)     Pengurus OSIS terutama Pengurus Harian dalam masa pergantian tahun ajaran baru (masa transisi) harus tetap membantu Kepala Sekolah dalam tugas OSIS hingga terbentuknya pengurus OSIS untuk masa jabatan tahun ajaran berikutnya.
Pasal 25
Hak dan Kewajiban Pengurus
1.        Menyusun dan melaksanakan program kerja OSIS sebagai penjabaran dari AD-ART OSIS dan GBPK dan berlaku selama satu tahun.
2.        Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah.
3.        Mengelola manajemen dana administrasi OSIS serta mengadakan pengaturan pelaksanaan dan pengawasan terhadap kegiatan OSIS di bawah bimbingan STP2K.
4.        Menyelenggarakan rapat kerja pengurus OSIS guna membahas dan memantau pelaksanaan program kerja oleh koordinator seksi.
5.        Pengurus OSIS bertanggungjawab kepada kepala sekolah dan kepada Kepala Sekolah dan kepada MPK dalam suatu musyawarah yang dilakukan MPK.
6.        Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada MPK pada saat menjelang berakhirnya masa jabatan tentang pelaksanaan program kerja dan penggunaan dana.
7.       Pengurus OSIS terutama pengurus harian dalam masa pergantian tahun ajaran baru (masa transisi) harus tetap membantu Kepala Sekolah dalam tugas OSIS hingga terbentuknya pengurus OSIS untuk masa jabatan tahun ajaran berikutnya.


Pasal 26
Tugas dan Tanggungjawab Pimpinan OSIS
(1)   Pimpinan OSIS mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.       Memimpin OSIS selama masa bakti kepengurusan;
b.      Menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan melaksanakan keputusan Kepala Sekolah dan musyawarah;
c.       Menetapkan hal-hal yang tidak diatur dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusanrapat pleno dalam bentuk keputusan Kepala Sekolah;
d.      Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Pleno, dan keputusan Kepala Sekolah;
e.       Membina dan membantu pengurusSeksi Bidang;
f.       Berhubungan dan bekerjasama dengan Pembina OSIS;
g.      Menyampaikan laporan pertanggungjawaban OSIS kepada Rapat Akhir Tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
h.      Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Akhir Tahun.
(2)   Dalam melaksanakan tugasnya Pimpinan OSIS bertanggungjawab kepada Rapat Akhir Tahun.

Pasal 27
Tugas dan Tanggungjawab Sekretaris Jendral

1.      Mengoordinir kinerja sekretaris dan bendahara
2.      Meminta LPJ kegiatan
3.      Menulispapan program kerja setiap bulan

Pasal 28
Tugas dan Tanggungjawab Sekretaris Umum

1.      Mengecek setiap proposal dan LPJ kegiatan
2.      Menolak dan/atau menyetujui setiap kegiatan yang diajukan dengan menggunakan proposal bersama pimpinan umum
3.      Mengarsipkan surat
4.      Mengarsipkan penomoran surat
5.      Mencatat setiap proposal dan LPJ yang masuk
6.      Mencatat setiap surat yang masuk dan keluar

Pasal 29
Tugas dan Tanggungjawab Sekretaris

1.      Membantu tugas sekretaris umum
2.      Menggantikan sekretaris umum jika berhalangan hadir
3.      Mengarsipkan program kerja umum dan program kerja sekbid
4.      Mengarsipkan dokumen lainnya
5.      Membuat notulen rapat
6.      Membuat undangan rapat
7.      Menghandle peminjaman alat dari inventaris OSIS
8.      Membuat album kegiatan
9.      Menyediakan buku giat dan buku absensi ekstrakurikuler
10.  Menyediakan buku kerja humas, sekjend dan dirjend
Pasal 30
Tugas dan Tanggungjawab Bendahara

1.      Memegang, mengeluarkan, dan menerima kwitansi di setiap pemasukan dan pengeluaran
2.      Inventaris mengenai kebendaharaan
3.      Laporan keuangan dan penggunaannya
4.      Mencatat dan mengumpulkan bukti-bukti keuangan
5.      Mengontrol pemasukan dan pengeluarandana OSIS
6.      Mengarsipkan semua bukti-bukti
Pasal 31
Tugas dan Tanggungjawab Direktorat Jendral OSIS

1.      Membina dan mengevaluasi kinerja dari sepuluh sekbid
2.      Mengoordinir sekbid untuk bekerja secara optimal
3.      Melaporkan hasil kerja sekbid kepada pimpinan OSIS
4.      Mengontrol program kerja sekbid


Pasal 32
Tugas dan Tanggungjawab Humas
1.      Mengaktifkan papan humas
2.      Menjalin hubungan dengan alumni
3.      Membuat tanda identitas pengurus OSIS
4.      Memberitahukan pengurus OSIS jika ada agenda rapat
5.      Membuat daftar nomor telepon yang bisa dihubungi dari pengurus OSIS
6.      Menjalin hubungan dengan pihak diluar sekolah
Pasal 33
Tugas dan Tanggungjawab Seksi Bidang OSIS

(1)   Seksi Bidang mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.       Memimpin, membina dan membantu ekstrakulikuler yang ada di bawah garis kordinasinya;
b.      Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Pleno, keputusan Rapat Pimpinan, dan keputusan rapat bidang;
c.       Berhubungan dan bekerjasama dengan anggota Pembina OSIS (STP2K) yang diberi tugas membina sekbidnya masing-masing;
d.      Menyampaikan laporan kepada Pimpinan OSIS mengenai perkembangan keorganisasian di sekbidnya;
e.       Menyampaikan pertanggungjawaban Sekbid kepada Rapat Pimpinan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f.       Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Sekbid.

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

About